
Repelita Medan - Tujuh anggota Satreskrim Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya tahanan bernama Budianto Sitepu kini dipatsus di Polda Sumut. Sebelumnya, mereka ditempatkan khusus di Polrestabes Medan.
“Dipatsus Propam Polda Sumut. Dalam rangka penyidikan Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan, ketujuh anggota tersebut berstatus terduga pelanggar dalam proses sidik Propam. Ia menambahkan bahwa terduga pelanggar adalah anggota Polri yang patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Oleh karena itu, sidang kode etik belum dijadwalkan. “Proses penyidikan masih berlangsung, ditunggu silakan (jadwalnya),” kata Hadi.
Budianto Sitepu tewas setelah dua hari ditahan. Ia ditangkap pada Rabu dini hari. Dalam proses penangkapan yang melibatkan tujuh personel kepolisian, Budianto diduga mengalami aksi kekerasan.
Dasar penangkapannya adalah tertangkap tangan melakukan pengancaman terhadap Ipda ID karena tidak terima ditegur. Budianto bersama rekannya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan dan dimasukkan ke ruang sel tahanan sementara pada pukul 02.00 WIB.
Pada pukul 15.05 WIB, Budianto mengalami muntah-muntah dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, keesokan harinya, Budianto dinyatakan meninggal dunia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok