Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit

 Didakwa Rugikan Negara Rp300 T, Kubu Harvey Moeis Sebut Tuduhan Jaksa Salah  Alamat - News Liputan6.com

Jakarta, 10 Desember 2024 - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Harvey yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi dinilai merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Menurut jaksa, salah satu alasan tuntutan berat ini adalah sikap Harvey yang kerap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. “Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, jaksa menilai tindakan Harvey tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kerugian negara akibat perbuatan Harvey mencapai angka fantastis, yakni Rp 300.003.263.938.131,14. Harvey juga disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp 210 miliar dari tindakan korupsi tersebut.

Dalam sidang, jaksa menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak dapat melunasi uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 6 tahun.

Harvey diduga terlibat dalam pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan beberapa pihak lainnya untuk membahas pengelolaan hasil tambang timah. Dalam pertemuan itu, ia meminta sejumlah perusahaan swasta membayar biaya pengamanan yang dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dengan total mencapai Rp 420 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk memperkaya diri Harvey dan pihak terkait lainnya. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved