Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan analisis terkait niat Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni para koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Mahfud menilai niat tersebut bisa berisiko karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 55 KUHP.
Mahfud MD menjelaskan bahwa jika niat Prabowo untuk mengampuni koruptor tetap dilaksanakan, hal itu bisa melibatkan pelanggaran hukum yang serius. Pasal 55 KUHP mengatur tentang peran serta dalam tindak pidana, termasuk korupsi. Menurut Mahfud, tindakan mengampuni koruptor yang sudah terbukti bersalah bisa dianggap sebagai partisipasi dalam menyuburkan praktik korupsi, yang tentunya akan merugikan sistem hukum.
"Korupsi itu kan dilarang, dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (lapor), lalu kerja sama," ujar Mahfud. Pasal 55 KUHP ini dinilai akan mengancam niat Prabowo tersebut, karena memungkinkan dirinya terjerat dengan peran dalam tindak pidana korupsi.
Mahfud juga mengingatkan agar Presiden Prabowo berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pengampunan ini. Ia menilai bahwa keputusan tersebut akan berimplikasi besar bagi dunia hukum dan dapat memperburuk situasi jika tidak ditangani dengan cermat.
"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," tegas Mahfud.
Secara tegas, Mahfud MD menegaskan bahwa Pasal 55 KUHP tidak memperkenankan adanya pengampunan terhadap korupsi, karena dapat berisiko memperburuk tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, niat Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor bisa berhadapan langsung dengan ancaman hukum bagi dirinya sendiri. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok