Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) menangkap buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Henny Djuwita Santoso, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyebutkan bahwa Henny merupakan terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Kejati DKI Jakarta.
Henny telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Sebelum ditangkap, Henny sempat terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah penangkapan, Henny diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap para buronan demi menegakkan kepastian hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok