Jakarta, 9 Desember 2024 – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Joko Widodo ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Kuasa hukum TPUA, Eggi Sudjana, menyebut hingga saat ini tidak ada bukti fisik yang menunjukkan ijazah asli Jokowi.
Menurut Eggi, selama persidangan kasus serupa yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, tidak pernah ada saksi atau ahli yang memaparkan bukti fisik ijazah Jokowi.
"Kami datang ke Mabes Polri untuk mengajukan pengaduan, karena hukum harus memberikan kepastian. Sampai sekarang, mantan presiden tidak pernah tersentuh hukum," ujarnya di Mabes Polri.
Eggi juga menyatakan hukum harus bermanfaat dan memberikan rasa keadilan bagi bangsa. Ia berharap langkah ini dapat memberikan klarifikasi yang baik bagi keluarga Jokowi dan institusi terkait.
"Terutama UGM, karena mereka yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Kalau mereka bisa membuktikannya, kami akan mencabut laporan," lanjutnya.
Di sisi lain, dukungan terhadap Jokowi datang dari teman-teman masa sekolahnya. Teman SMA Jokowi menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta, yang pada masa itu bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Kepala SMAN 6 Surakarta, Munarso, bahkan menunjukkan buku induk sekolah yang mencatat Jokowi lulus pada 30 April 1980.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Utomo Putro, teman SMP Jokowi di SMPN 1 Surakarta. Ia menyatakan bahwa nama Jokowi tercatat dalam buku absensi sekolah, dan banyak teman seangkatan yang memberikan kesaksian serupa.
"Kalau masih ada yang mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi, menurut saya itu hanya membuang energi," ucap Utomo.
Sementara itu, Bambang Tri Mulyono, yang sebelumnya melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi, kini ditahan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Ia bersama Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti konten video di YouTube yang dinilai melanggar UU ITE.
Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok