Jakarta, 9 Desember 2024 - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri untuk tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. Yusnar menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri dari dua pihak swasta dan satu pegawai LPP TVRI Kepri. Mereka adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, AT dari pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan tersebut melalui PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultasi pengawas, serta DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan studio tersebut.
Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dilakukan pada 1 November 2024 menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, serta pembayaran pada proyek konsultasi perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan. Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pelarian, pengrusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024," ujar Teguh Subroto.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok