![Artikel](https://thumb.tvonenews.com/thumbnail/2024/12/09/67567cac275c6-salah-satu-unit-penginapan-di-harau-sumatra-barat-yang-disita-ditreskrimsus-polda-riau-terkait-dugaan-sppd-fiktif-di-sekretariat-dprd-riau_1265_711.jpg)
Jakarta, 9 Desember 2024 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 11 penginapan atau homestay di Tempat Wisata Harau, Jorong Padang Torok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Penginapan tersebut diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Nasriadi, mengatakan bahwa penginapan bernama Sabaleh Homestay itu berdiri di lahan seluas 1.206 meter persegi. Masing-masing unit penginapan tersebut dimiliki oleh aparatur sipil negara serta pejabat di Sekretariat Dewan DPRD Riau periode 2020-2021.
Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus juga telah menyita sebuah dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi. Tanah tersebut diduga dibeli dari hasil pencarian surat pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah fiktif yang terjadi di Setwan DPRD Riau pada anggaran 2020 dan 2021.
Nasriadi menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp2 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif yang menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Riau pada tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga pernah menyita apartemen terkait kasus ini yang berlokasi di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (26/11). Aparat kepolisian menyegel empat unit apartemen milik Muflihun, Mira Susanti, Teddy Kurniawan, serta Irwan Suryadi. Apartemen tersebut dibeli pada tahun 2020 dan memiliki total nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas praktik korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran publik. Ditreskrimsus Polda Riau terus melakukan pengusutan untuk mengungkap alur dan sumber dana yang digunakan dalam praktik korupsi tersebut.(*)
Editor: Elok WA R-ID