Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, proses ini seringkali terkendala, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Dalam hal ini, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan proses balik nama kendaraan, yang akan mengganti nama pemilik pada STNK dan BPKB, sehingga mempermudah pengurusan administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
Syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan antara lain BPKB asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, serta kwitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya. Proses balik nama meliputi pengecekan fisik kendaraan, pengisian formulir, pembayaran pajak, hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik baru.
Biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bervariasi, tergantung jenis dan tipe kendaraan. Biaya umum yang perlu dibayar meliputi biaya pendaftaran balik nama, BBNKB (Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 1 persen dari harga kendaraan, biaya penerbitan STNK dan TNKB, pembuatan BPKB baru, serta pajak kendaraan bermotor yang berkisar antara 2-6% dari harga kendaraan. Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, estimasi biaya balik nama adalah sekitar Rp 6.968.000.
Mulai 23 Oktober 2024, biaya BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dibebaskan, meskipun pajak dan administrasi lainnya tetap harus dibayarkan. Dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan baru tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak, sekaligus memastikan legalitas kendaraan dan mempermudah transaksi di masa mendatang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok