Repelita Jakarta - Helena Lim, seorang pengusaha kaya asal Pantai Indah Kapuk (PIK), dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi timah. Dalam sidang yang digelar pada Senin (30/12/2024), majelis hakim menyatakan bahwa Helena terbukti membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022.
Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain pidana penjara, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika Helena tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam pertimbangan vonis, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, beberapa hal meringankan seperti statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, sebagai tulang punggung keluarga, serta sikap sopannya dan penyesalan atas perbuatannya, turut dipertimbangkan.
Vonis terhadap Helena ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Helena dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
Helena Lim diketahui terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ia didakwa membantu Harvey Moeis, terdakwa utama dalam kasus ini, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam menampung hasil korupsi timah yang mencapai 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar.
Netizen pun memberikan komentar terkait vonis ringan yang diterima Helena. "Kenapa hukum tidak tegas? Mereka yang merugikan negara sebesar itu harusnya dihukum berat!" ujar akun @JktWatcher.
"Jika benar ada kerugian negara sebesar itu, hukum seharusnya lebih keras, tidak hanya lima tahun penjara," tambah akun @KritikusHukum.
Vonis terhadap Helena Lim serupa dengan vonis yang diterima Harvey Moeis, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok