Jakarta, 09 Desember 2024 - Pengacara Ahmad Khozinudin menuding proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ilegal dan menebar tuduhan terhadap pendiri Agung Sedayu Group, Aguan. Tuduhan ini sebelumnya juga dilontarkan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang kemudian diikuti oleh pendukungnya, termasuk Ahmad Khozinudin, mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Aguan, pemilik nama lengkap Agianto Kusuma, kerap dikaitkan dengan proyek strategis nasional, termasuk PIK 2. Ia dianggap sebagai tokoh penting di balik berbagai keberhasilan pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Beberapa kontribusi Aguan untuk pemerintah meliputi pembangunan Bandara Singkawang dan keterlibatannya sebagai pemimpin Konsorsium Nusantara dalam proyek nasional di Ibu Kota Nusantara (IKN). Komitmen Aguan untuk berinvestasi di tanah air diperkirakan akan terus berlanjut selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan mendukung visi Indonesia Emas 2045.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok