Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anggota DPR RI, Satori (ST), terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Satori mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," ujar Satori usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Satori menjelaskan bahwa aliran dana CSR BI tersebut disalurkan melalui yayasan. Menurutnya, semua anggota Komisi XI DPR RI menerima program yang sama.
"Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," kata Satori.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur suap dalam kasus ini. Satori menyatakan kesiapannya untuk mengikuti semua proses hukum secara kooperatif.
"Nggak ada, nggak ada uang suap itu," tegasnya.
"Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif," tambah Satori.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dua anggota DPR, yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Keduanya memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penyidikan kasus ini tengah digencarkan oleh KPK. Pada 16 Desember 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebut sejumlah bukti telah diamankan, seperti dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan aliran dana CSR.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," ungkap Rudi.
Kasus ini menjadi sorotan publik seiring dengan komitmen KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi terkait dana CSR Bank Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok