Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel, memberikan tanggapan terhadap pernyataan elite Partai Gerindra yang menyinggung peran PDIP dalam pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi dasar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dolfie menegaskan bahwa UU HPP merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021. Ia menambahkan, seluruh fraksi di DPR pada saat itu menyepakati pembahasan atas usul inisiatif tersebut.
"UU HPP adalah inisiatif pemerintahan Jokowi. Bentuknya adalah Omnibus Law yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai, serta mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," jelas Dolfie dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Dolfie juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU HPP memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5-15 persen, dengan persetujuan DPR. Mulai tahun 2025, tarif dasar PPN yang ditetapkan adalah 12 persen, namun pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikannya sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.
Menurut Dolfie, kebijakan menaikkan PPN harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, peningkatan penghasilan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan publik yang lebih baik.
"Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap ingin menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, maka hal-hal seperti penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan penghasilan masyarakat yang meningkat harus menjadi prioritas utama," tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok