Jakarta, 10 Desember 2024 - Harvey Moeis akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan kasus korupsi Timah senilai Rp 300 triliun. Hal ini dilakukan setelah dirinya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada minggu depan. Junaedi menyebut ada beberapa kejanggalan yang muncul dalam fakta persidangan.
Salah satunya adalah hasil pemasukan PT. Timah yang tidak dijelaskan dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, tuduhan kerusakan lingkungan yang diajukan juga telah dibantah oleh para ahli.
Junaedi menjelaskan, "Kalau dibilang ada penghasilan dari PTT, disebutkan sebagai pengeluaran dari PT Timah, tetapi tidak ada perhitungan mengenai penghasilan dari penjualan perusahaan tersebut. BPKP tidak mencatat hal itu dalam laporan mereka."
Menurutnya, dalam proses akuntansi yang benar, semua penghasilan dan pengeluaran harus dihitung secara seimbang. Semua transaksi masuk dan keluar harus diperhitungkan agar laporan akuntansi dapat balance sesuai standar akuntansi yang berlaku.
"Akuntansi itu bukan hanya soal pengeluaran, tapi juga harus mencakup penghasilan yang masuk. Semua angka harus diperhitungkan agar seharusnya sesuai," tambah Junaedi.
Dengan rencana pledoi ini, Harvey Moeis berharap dapat membuktikan beberapa kejanggalan dalam proses persidangan dan laporan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok