Repelita Solo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons polemik kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Jokowi menyebut, keputusan pemerintah tersebut pasti sudah melalui banyak perhitungan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah diputuskan oleh DPR.
“Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah,” kata Jokowi saat ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).
Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan, dirinya mendukung keputusan pemerintah untuk menetapkan PPN 12 persen. “Saya kira, kita mendukung keputusan pemerintah,” ujarnya.
Disinggung soal proses kenaikan PPN 12 persen yang berlangsung pada era pemerintahannya, Jokowi mengingatkan bahwa hal itu sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan PPN telah melalui pertimbangan matang antara pemerintah dan legislatif.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR, kalau sudah diputuskan DPR ya pemerintah memang harus menjalankan. Tetapi sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” jelas Jokowi.
Mengenai kekhawatiran kenaikan harga barang di masyarakat imbas PPN 12 persen, Jokowi meyakini bahwa pemerintah pasti sudah memperhitungkan hal tersebut.
“Ya itu, semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” kata mantan wali kota Solo tersebut.(*)
Editor: Elok WA R-ID