Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kabid Humas Polri Tegaskan Kepolisian Serius Tangani Kasus Dugaan Pemerasan WNA Malaysia di DWP

 Artikel

Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri serius menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan 18 oknum polisi terhadap warga negara Malaysia (WNA) dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Divisi Propam Polri telah mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Sandi mengatakan, hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Sedang dalam proses,” ujar Sandi saat di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/2024).

Sandi juga menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Divisi Propam Polri dalam menyelidiki kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa Polri akan serius menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Belum tahu, tergantung situasinya. Yang jelas bahwa yang disampaikan Pak Karo Penmas adalah bentuk keseriusan pimpinan Polri untuk menindak siapapun yang melanggar ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyatakan bahwa oknum-oknum polisi yang terlibat dalam pemerasan ini harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa tindakan oknum polisi ini merusak citra pariwisata Indonesia, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah. Perbuatan pemerasan oleh oknum polisi dapat merusak citra negara di mata dunia internasional.

"Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin kepada 18 oknum tersebut, tetapi juga merugikan negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar dirusak oleh perilaku oknum-oknum yang hanya mengejar kepentingan pribadi," tegasnya.

Bambang juga menekankan bahwa selain sanksi PTDH, para oknum polisi tersebut harus diproses secara pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pungutan liar (pungli).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved