Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan tersebut terlalu ringan. "Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan," ujar Harli pada Jumat (27/12/2024).
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam putusan pengadilan. "Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara, kita tahu ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar, Rp300 triliun lebih," tambah Harli.
Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suami dari selebritas Sandra Dewi ini terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah. "Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Harvey menerima uang tersebut bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun yang merupakan kerugian lingkungan.
Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok