Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti serius insiden penggembosan lima karya lukisan milik Yos Suprapto yang seharusnya menjadi bagian dari pameran bertema "Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan" di Galeri Nasional, Jakarta.
Pameran yang dijadwalkan berlangsung dari 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025 ini terpaksa dihentikan setelah kejadian tersebut, yang dinilai membatasi kebebasan ekspresi seni.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan rasa penyesalannya atas pembredelan tersebut. Menurutnya, kebebasan berekspresi melalui seni merupakan hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pembredelan ini sangat disayangkan, karena kebebasan berekspresi melalui seni adalah hak dasar yang harus dijaga oleh negara,” ujar Anis. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya memberikan ruang yang luas bagi ekspresi seni tanpa adanya pembatasan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Anis juga menambahkan, kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi oleh negara, dan setiap individu berhak menyampaikan ide dan karyanya tanpa rasa takut.
Sebagai respons atas insiden tersebut, Komnas HAM telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Direktur Galeri Nasional, serta Yos Suprapto. Surat yang ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombil, meminta agar mereka memberikan penjelasan dalam waktu 14 hari kerja setelah surat diterima.
Komnas HAM menegaskan bahwa Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok