Repelita, Jakarta, 21 Desember 2024 - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang memberi kesempatan bagi koruptor untuk mendapatkan amnesti dan abolisi, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Langkah ini diambil sesuai dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa koruptor yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik yang sedang disidik maupun yang sudah dipidana, akan diberikan kesempatan untuk mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara dan membayar ganti rugi. Sebagai imbalannya, mereka akan diberikan amnesti dan abolisi.
“Orang-orang yang misalnya terlibat korupsi, sedang disidik, sedang dituntut di pengadilan, akan dikasih abolisi, dikasih amnesti, apabila mengembalikan harta negara yang dicuri. Atau yang sudah dipidana dan dihukum mau mengembalikan uang negara dan mau bayar ganti rugi, diberikan amnesti,” ujar Yusril dalam dialog eksklusif di program “Beritasatu Sore” pada Jumat (20/12).
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan publik, namun pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan aset negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok