Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Dituntut 14 Tahun Penjara

 Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, 10 Desember 2024 - Dua petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara 2015–2022. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun bagi keuangan negara.

Kedua terdakwa tersebut adalah Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Wazir Iman Supriyanto, menyatakan bahwa keduanya dituntut bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kami menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Selain penjara, Suwito dan Robert juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan subsider kurungan satu tahun. Mereka juga harus membayar uang pengganti yang mencapai delapan tahun penjara. Suwito dituntut membayar pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert dituntut sebesar Rp1,92 triliun.

Dalam persidangan yang sama, Rosalina, mantan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020, juga turut dibacakan tuntutannya. Meskipun Rosalina tidak menerima uang dan tidak melakukan pencucian uang, ia tetap dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider kurungan enam bulan.

JPU menilai Rosalina melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suwito dan Robert sebelumnya didakwa menerima uang Rp4,1 triliun dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp300 triliun bagi negara. Suwito diduga memperkaya diri sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun.

Rosalina, meski tidak menerima uang, tetap terlibat dalam kasus tersebut dan terancam pidana sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved