Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Reaksi Orangtua Gamma Usai Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka: Saya Marah!

 Reaksi Orangtua Gamma Usai Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka: Saya Marah!

Jakarta, 10 Desember 2024 - Andi Prabowo, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas akibat penembakan Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, menghadiri sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).

Andi Prabowo datang didampingi Subambang, kakek Gamma yang juga juru bicara keluarga, serta Zainal Abidin Petir sebagai kuasa hukum keluarga. Mereka hadir menjelang putusan sidang KKEP.

Andi Prabowo menyatakan belum dapat mengikhlaskan kepergian anaknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melihat Aipda Robig, pelaku yang membunuh anaknya.

“Saya marah sekali melihat yang membunuh anak saya,” ujarnya sebelum memasuki ruang sidang KKEP.

Ia berharap Aipda Robig mendapatkan hukuman yang sepadan. Selain dipecat dari dinas Polri, Andi juga meminta proses hukum pidana dilakukan secara maksimal.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, menyebut bahwa pemecatan Aipda Robig sudah sesuai dengan analisis pihak keluarga.

“Sudah sesuai analisa kami, karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan, di mana salah satunya menyebabkan anak meninggal dunia. Itu tidak dilakukan dalam rangka menjalankan tugas, dan tidak dalam kondisi terancam,” ujar Zainal.

Menurutnya, tindakan Aipda Robig merupakan perbuatan sewenang-wenang, sehingga sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat tepat.

Pihak keluarga juga melakukan penelusuran dan analisis berbagai informasi terkait kejadian tersebut. Zainal menegaskan bahwa tidak ada perlawanan dari korban seperti yang disebutkan dalam laporan awal.

“Ada anggapan pembelaan diri, tetapi faktanya tidak ada. Ini adalah tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menyebut ada tiga pertimbangan dalam pemecatan Aipda Robig, yakni menembak anak di bawah umur, melakukan tindakan sewenang-wenang, dan merusak citra Polri.

Saat ini, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Zainal mengakui hal itu sebagai hak dari pelaku, tetapi yakin banding tidak akan diterima.

“Jika banding diterima, masyarakat akan kecewa. Publik sudah tahu perbuatannya jelas. Proses ini berjalan cepat berkat pengawasan media, jika tidak, proses ini mungkin memakan waktu hingga satu bulan,” ungkapnya.

Zainal mengapresiasi peran media dan masyarakat yang membantu proses hukum ini berjalan cepat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved