Repelita Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengkonfirmasi laporan tersebut.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Nazaruddin, Minggu.
Mengapa Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD?
Nazaruddin belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi laporan tersebut. Namun, dari surat pemanggilan yang diterima, laporan itu terkait kritik Rieke terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Rieke diduga memprovokasi masyarakat melalui media sosial untuk menolak kebijakan tersebut. “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten media sosial terkait ajakan menolak kebijakan PPN 12 persen,” bunyi isi surat tersebut.
Bagaimana Respons Rieke atas Laporan Itu?
Hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan. Namun, ia dikenal lantang menolak kebijakan PPN 12 persen. Dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Desember 2024, ia menyampaikan interupsi meminta pembatalan rencana kenaikan PPN tersebut.
Rieke mengingatkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak bisa dilakukan sembarangan, merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi, moneter, dan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” tegasnya.
Mengapa Rieke Menolak Kebijakan PPN 12 Persen?
Rieke menyebut kebijakan ini akan berdampak besar pada masyarakat, termasuk kenaikan harga kebutuhan pokok dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia meminta pemerintah untuk lebih inovatif mencari sumber anggaran tanpa membebani rakyat.
“Perlu inovasi pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani pajak rakyat. Dana dari kasus korupsi harus segera dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Rieke juga berharap Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado Tahun Baru 2025 bagi rakyat Indonesia.
Kapan PPN 12 Persen Berlaku?
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tetap bebas dari PPN.
“Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan jasa pendidikan serta kesehatan tetap bebas PPN,” jelas Airlangga dalam konferensi pers.
Pemerintah juga berencana memberikan paket stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok