Repelita Jakarta - Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai menuai polemik di publik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik wacana tersebut. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi yang lebih baik dibandingkan mencari landasan hukum baru seperti denda damai. Mahfud menilai konsep itu tidak sesuai untuk menangani tindak pidana korupsi.
Pengamat politik Rocky Gerung juga menyoroti usulan tersebut. Menurut Rocky, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari pelakunya.
“Kalau korupsi itu sekadar ditafsirkan sebagai peristiwa hukum biasa, maka nggak ada gunanya kita memberantas korupsi,” tegas Rocky.
Ia menambahkan, kejahatan korupsi membutuhkan penanganan yang luar biasa karena melibatkan kekuasaan dan keserakahan.
“Koruptor itu berbeda dengan pencuri yang kelaparan dan mencuri karena terpaksa. Koruptor itu sudah kenyang, tetapi masih rakus. Itu merusak peradaban, bukan sekadar urusan manusia,” jelasnya.
Rocky juga menegaskan bahwa pengembalian aset oleh koruptor tidak berarti mereka dapat dimaafkan. Ia menolak gagasan denda damai sebagai bentuk kompromi hukum.
“Tidak mungkin koruptor dimaafkan hanya karena mereka membayar. Apalagi jika maaf itu diberikan secara diam-diam. Itu merusak keadilan,” tutup Rocky.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok