Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Said Didu Terancam Diproses Hukum Atas Fitnah PSN PIK 2 Muannas: Minta Maaf atau ....

Potret Said Didu dan Muannas Alaidid

Jakarta, 09/12/2024 - Konsultan hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid, mengecam keras tuduhan Muhammad Said Didu yang beredar melalui grup WhatsApp berjudul "Banten Kembali Merdeka, Ternyata Tidak Ada PSN di PIK 2". Muannas menyebut tulisan tersebut sebagai hoaks yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menyesatkan publik.

Muannas mengecam Said Didu, seorang akademisi berlatang belakang doktoral, yang kerap membuat gaduh masyarakat melalui penyebaran informasi yang tidak benar. “Tulisan ini tidak hanya keliru, tetapi juga penuh kebohongan yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Muannas kepada wartawan di Jakarta pada Ahad, 8 Desember 2024.

Muannas menegaskan bahwa Said Didu sebelumnya menuding luas PSN di PIK 2 mencapai 100.000 hektar. Menurut Muannas, klaim tersebut adalah fitnah yang sangat menyesatkan. “Klaim tersebut tidak berdasar. Bahkan, ia menyebut PSN PIK 2 lebih luas dari Singapura, Jakarta, dan IKN. Semua itu hanya spekulasi tanpa bukti,” ujarnya.

Selain itu, Said Didu juga menyebarkan narasi tentang penggusuran paksa, perampasan tanah rakyat, serta keterlibatan oligarki dalam penguasaan tanah negara. Namun, hal ini telah dipatahkan oleh penjelasan pemerintah dan pihak terkait, yang menyatakan bahwa PSN ini bertujuan untuk mengembangkan destinasi wisata berbasis hijau, melakukan rehabilitasi mangrove yang rusak, dan bukan untuk pemukiman atau real estate.

Muannas menegaskan bahwa Said Didu harus meminta maaf kepada publik dan berhenti menyebarkan kebohongan yang meresahkan masyarakat. Jika tidak, ia akan mendorong Polres Tangerang untuk memproses hukum Said Didu atas dugaan fitnah.

“Ini bukan soal kebebasan berpendapat lagi, tetapi soal tindak pidana yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Muannas.

Proyek Tropical Coastland di PIK 2 merupakan bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2024. Proyek ini bertujuan untuk mengembangkan destinasi wisata berbasis hijau di lahan seluas 1.755 hektar, yang sebelumnya mengalami kerusakan ekosistem mangrove. Anggaran untuk proyek ini sepenuhnya ditanggung oleh pengembang.

“Sudah saatnya Said Didu berhenti menyebarkan kebohongan dan meminta maaf. Kalau tidak, hukum akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Muannas juga mengingatkan Said Didu bahwa menyebarkan informasi yang salah dapat merusak kredibilitasnya. Jika tidak berhenti, ia akan menghadapi tanggung jawab hukum atas tindakan yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.(*)

Editor: 09/12/2024 R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved