Repelita, Jakarta, 21 Desember 2024 - Wacana mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencuat sebagai solusi untuk mengurangi anggaran. Namun, ide ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan elite politik. Beberapa pihak mendukung penuh usulan tersebut, sementara yang lain berpendapat bahwa kepala daerah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.
Pada masa kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pilkada yang dilakukan melalui DPRD ditolak keras. Hal tersebut terjadi setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menanggapi hal ini, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pada 30 September 2014, yang mengatur agar pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat.
SBY menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menjadi kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Sebagai respons, SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang mencabut dan menggantikan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberi kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Kedua Perppu ini ditandatangani pada 2 Oktober 2014 sebagai langkah mempertahankan pilkada langsung.
Kini, Presiden Prabowo mengusulkan untuk mengembalikan kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah, dengan alasan untuk menghemat anggaran. Usulan ini menimbulkan kembali perdebatan di kalangan para elite politik, yang terbagi antara yang mendukung usulan tersebut dan yang berpendapat bahwa pilkada langsung lebih demokratis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok