Repelita Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan temuan polisi terkait kasus uang palsu di UIN Makassar mencakup sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan deposito BI senilai Rp 45 triliun. Sertifikat tersebut bukan uang palsu sebagaimana kabar yang beredar di masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan bahwa temuan senilai Rp 745 triliun adalah sertifikat palsu, bukan uang palsu. Hal ini disampaikan mengingat banyaknya salah paham di publik yang menyangka temuan tersebut merupakan uang palsu. Temuan uang palsu dalam kasus ini mencapai Rp 446 juta, sesuai dengan keterangan polisi.
"Dari penegasan kepolisian, uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah dicetak ditemukan sebanyak 4.906 lembar dan 972 lembar yang belum terpotong. Selain uang palsu, juga ditemukan sertifikat palsu SBN senilai Rp 700 triliun dan deposito BI senilai Rp 45 triliun," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Senin (30/12/2024).
Menurut data Kepolisian Gowa, Marlison menjelaskan bahwa pencetakan uang palsu di Gowa baru dilakukan sejak Mei 2024. Rencana awal dari pelaku sudah ada sejak 2010, namun pencetakan uang palsu di UIN Makassar tidak dilakukan sejak tahun tersebut.
Marlison juga menuturkan bahwa berdasarkan pengamatan terhadap mesin yang disita, mesin yang digunakan adalah mesin cetak biasa dan offset kertas biasa, bukan mesin cetak uang.
"Mesin yang baru dibeli (merek China yang dipamerkan di berbagai media) belum dipakai sama sekali dalam pencetakan uang palsu. Uang palsu menggunakan mesin sablon lama," tambahnya.
Marlison memastikan kualitas uang palsu yang dihasilkan sangat rendah dan mudah dikenali secara kasat mata dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
Kendati demikian, BI menghimbau agar masyarakat tetap waspada. Jika menemukan uang palsu dalam transaksi, masyarakat diminta untuk segera membawa temuan tersebut, beserta fisik uang yang diragukan keasliannya, kepada bank, kepolisian, atau langsung menghubungi kantor BI terdekat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok