Repelita Yogyakarta - Kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Belly Villsen, seorang mahasiswa S2 Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, terhadap mantannya, Natasya Hutagalung, telah mengejutkan publik. Belly Villsen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dikutip dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, Belly Villsen terdaftar sebagai mahasiswa magister Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta sejak 26 Februari 2024. Hingga saat ini, status akademiknya masih aktif untuk semester ganjil 2024/2025. Sebelumnya, Belly menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat.
Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Gregorius Sri Nurhartanto, membenarkan bahwa Belly adalah mahasiswa mereka dan menyatakan bahwa kampus akan menindak tegas. "Kami punya kode etik mahasiswa dan peraturan akademik, jika mahasiswa terlibat dalam kasus kriminal, tentu ada sanksi, bahkan bisa saja dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," jelas Gregorius.
Kasus ini viral setelah diunggah oleh akun Facebook atas nama Tarida Hutagalung pada 25 Desember 2024. Tarida mengunggah foto Natasya Hutagalung sebelum dan setelah disiram air keras oleh Belly, serta menyertakan kronologi kejadian yang terjadi pada malam Natal.
Dalam postingannya, Tarida meminta bantuan masyarakat agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Natasya Hutagalung kini sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta.
Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, penyiraman air keras dipicu oleh masalah asmara setelah hubungan antara Belly dan Natasya berakhir pada Agustus 2024. Belly tidak menerima perpisahan itu dan mengancam akan membuat Natasya merasakan penderitaan jika tidak bersama lagi.
Belly kemudian merekrut seorang pria bernama Satim untuk melaksanakan rencananya dengan imbalan uang Rp 7 juta. Satim melakukan survei lokasi kos Natasya sebelum akhirnya mengeksekusi rencana pada malam Natal, menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh Natasya.
Kini, Belly Villsen dan Satim dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Komentar netizen ramai membanjiri unggahan tersebut, dengan banyak yang mendesak agar pelaku segera dihukum seberat-beratnya. Ratusan komentar mengecam tindakan tersebut dan berharap agar pelaku mendapatkan keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok