Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi setelah Melody kepergok selingkuh.
Dari foto yang beredar, Melody tampak mengenakan baju kuning dan hanya tertunduk lesu saat diperiksa polisi atas aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. Melody ditahan oleh pihak kepolisian setelah pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (21/12/2024).
Melody ditangkap setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sadar atas tindakannya melindas dan menyeret suaminya sejauh 200 meter hingga menyebabkan kakinya patah. Meski korban meminta pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit, Melody sengaja tidak menolong suaminya dan mengabaikan panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Selain KDRT, Melody juga dilaporkan terkait dugaan perzinaan dengan dua pria yang diduga menjadi selingkuhannya. Kasus ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Kapolres Nicolas menjelaskan bahwa aksi kekerasan fisik tersebut dilakukan karena Melody kepergok sedang menjemput pria lain. Melody mengaku bahwa dirinya panik dan khilaf saat kejadian tersebut berlangsung.
Kasus ini terus dalam penyelidikan lebih lanjut. Melody kini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok