Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Terbukti Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Pakai BPJS Kelas 3 Dibayari Negara

 Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan peserta BPJS kelas 3? (Instagram/@sandradewi88 dan @@irwndfrry)

Repelita Jakarta - Media sosial dihebohkan oleh temuan yang menunjukkan nama konglomerat Harvey Moeis dan istrinya, selebriti Sandra Dewi, tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 PBI.

Informasi ini menjadi viral setelah diunggah oleh Youtuber Ferry Irwandi melalui akun sosial media X miliknya dengan nama @irwndfrry. Ferry menyindir agar publik tidak menghina pasangan tersebut secara berlebihan.

"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis Ferry Irwandi.

Dalam unggahannya, Ferry menunjukkan data dari aplikasi Mobile JKN BPJS yang memperlihatkan nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS kelas 3 PBI. Fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1) yang tercatat untuk pasangan ini berada di sebuah puskesmas.

PBI merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yaitu kategori yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, sebagaimana diatur oleh Dinas Sosial. Biaya bulanan BPJS pasangan ini sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Sementara itu, Harvey Moeis sebelumnya telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Vonis terhadap Harvey menjadi kontroversial karena ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved