Jakarta, 10 Desember 2024 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga petinggi perusahaan swasta, CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), dengan hukuman penjara delapan hingga 14 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Ketiga petinggi yang dituntut tersebut adalah Tamron alias Aon selaku Pemilik Manfaat CV VIP dan PT MCM yang dijatuhi tuntutan 14 tahun penjara, General Manager Operational Achmad Albani, serta Direktur Utama Hasan Tjhie, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, pengepul bijih timah, Kwan Yung alias Buyung, juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
"Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain tuntutan pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan denda. Tamron dituntut denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung masing-masing dituntut denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan. Tamron juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,66 triliun subsider delapan tahun penjara.
Dalam perkara ini, Tamron juga menghadapi dakwaan tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. Dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan pengelolaan uang korupsi senilai Rp3,66 triliun, yang digunakan untuk membeli alat berat, obligasi negara, serta properti seperti ruko.
Keempat terdakwa sebelumnya diduga terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara 2015–2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kerugian tersebut termasuk Rp2,28 triliun dari kerjasama sewa peralatan processing, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah ke mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.
Para terdakwa dikenakan ancaman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal yang dilakukan bersama perusahaan afiliasi seperti CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, serta bekerja sama dengan perusahaan smelter lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok