Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tobat Korupsi, Bagaimana Caranya?

 

Repelita Jakarta - Sedang ramai di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan pengampunan kepada para koruptor asal mengembalikan hasil korupsinya ke negara. Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh praktik korupsi terhadap perekonomian negara.

Kontroversi semakin memuncak setelah vonis terhadap Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, namun hanya divonis 6,5 tahun penjara. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang sejauh mana keadilan ditegakkan dalam kasus-kasus besar seperti ini.

Presiden Prabowo Subianto kemudian meluruskan berita tersebut dan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam sebuah pengajian. Ia menyampaikan bahwa pertanyaan tentang pertobatan pelaku korupsi sering kali muncul. Salah seorang jemaah bertanya apakah dengan menjalani vonis hukum di penjara, dosanya dapat gugur.

Prabowo menjelaskan bahwa praktik korupsi sudah menjadi masalah besar yang menggerogoti bangsa ini. Banyak pelaku korupsi yang ingin bertobat, namun mereka membutuhkan penjelasan tentang bagaimana proses pertobatan itu dilakukan. Apakah dengan menyerahkan diri kepada aparat hukum atau langsung mengembalikan kerugian negara?

Menurut Prabowo, dalam konteks hukum positif, praktik korupsi yang merugikan negara harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun kadang putusan pengadilan dianggap melukai rasa keadilan publik. Setelah vonis dijatuhkan, pelaku akan menjalani hukuman, dan jika perlu, dapat mengajukan banding atau kasasi di pengadilan yang lebih tinggi. Pada tahap ini, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum, termasuk penyitaan aset dan denda yang harus dibayarkan, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun, dalam pandangan hukum Islam, korupsi dianggap sebagai pencurian kekayaan negara. Konsekuensi hukum syariah yang dapat diterapkan adalah hukuman potong tangan, meskipun ini hanya jika mengacu pada hukum syariah secara kaku. Selain itu, pelaku korupsi wajib mengembalikan seluruh kekayaan negara yang dikorupsinya dan meminta maaf kepada masyarakat, bukan sekadar meminta kehalalan harta tersebut.

Prabowo menekankan pentingnya pertobatan nasuha, yang berarti memperbanyak tobat kepada Allah dan mengembalikan hak-hak yang diambil secara tidak sah. Ia juga mengingatkan para hakim untuk mempertanggungjawabkan keputusan mereka tidak hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Jika keputusan yang diambil dianggap ringan, maka hakim turut berkontribusi dalam meridhoi perbuatan korupsi.

“Putuskan seadil-adilnya dan Anda akan merasakan kebebasan sejati sebagai penegak hukum,” ujar Prabowo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved