Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencetakan uang palsu senilai Rp1.000 triliun. Motif di balik aksi nekat ini terungkap sebagai upaya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Barru dalam Pilkada 2024.
Dr. Andi Ibrahim, yang juga seorang dosen di UIN Makassar, menjadi otak di balik praktik ilegal tersebut bersama 16 orang lainnya. Namun, rencana pencalonannya batal karena tidak ada partai politik yang bersedia mengusungnya.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, mengungkap bahwa Andi Ibrahim sempat mengajukan proposal pendanaan untuk kampanye Pilkada Barru. Proposal tersebut mencantumkan dirinya dalam balutan jas dan songkok, namun rencana itu tidak terealisasi.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini. Di antaranya 556 lembar mata uang palsu yang belum dipotong, uang palsu mata uang asing, satu lembar sertifikat deposito senilai Rp45 triliun, dan surat berharga negara senilai Rp700 triliun. Selain itu, terdapat mesin cetak seharga Rp600 juta yang didatangkan dari Surabaya dan berasal dari China.
Deputi Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan, Edy Kristianto, menjelaskan bahwa uang palsu hasil produksi Dr. Andi Ibrahim dan komplotannya sulit diedarkan, terutama melalui mesin ATM. Mesin tersebut dilengkapi sensor yang mampu mendeteksi uang palsu, sehingga otomatis menolaknya.
Bank Indonesia berkomitmen untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan dan memastikan keamanan transaksi tunai melalui mesin ATM dan sistem perbankan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok