Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"1.000 Pengacara Dampingi Kasus Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Temani Pemeriksaan KPK"

 1.000 Pengacara Kawal Kasus Hasto Kristiyanto, Hanya Maqdir Ismail yang Dampingi Pemeriksaan KPK

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). Setiba di sana sekitar pukul 09.30 WIB, Hasto disambut demonstrasi dari kelompok masyarakat.

Hasto didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail. Namun, hanya Maqdir Ismail yang menemani Hasto untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK setelah naik ke lantai 2 Gedung KPK.

Ronny Talapessy dalam siaran langsung YouTube Kompas TV menyampaikan bahwa KPK memberikan batasan kepada penasihat hukum untuk saksi maupun tersangka. "Yang mendampingi Mas Hasto adalah Pak Maqdir Ismail," ujar Ronny.

Meski demikian, Ronny mengungkapkan bahwa Hasto dikawal oleh seribu pengacara. "Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik, ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto," ucapnya. Pengacara-pengacara tersebut berasal dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum se-Indonesia.

Hasto, yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan KPK pada 6 Januari 2025, menyatakan siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya terkait kasus yang menyeretnya. Hasto juga sempat menyinggung mengenai gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025.

Hasto menyatakan bahwa dirinya memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut, sesuai dengan hukum acara pidana. "Sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," ungkapnya.

Penasihat hukum Hasto juga mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mengenai praperadilan tersebut. Hasto menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait proses pemeriksaan kepada KPK, dengan harapan KPK akan menempuh prosedur hukum dengan asas praduga tak bersalah.

KPK menyatakan siap menghadapinya dan menghormati langkah hukum yang diambil Hasto. "KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Dalam perkembangan lebih lanjut, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved