Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

17 Ribu Peserta Seleksi CPNS Kemenag 2024 Lolos, Sanggahan Dibuka 13-15 Januari

 Sebanyak 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024

Repelita Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 17 ribu peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 dinyatakan lolos.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menyatakan bahwa seleksi CPNS Kemenag yang diikuti oleh 37.849 peserta tersebut memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

"Hari ini (Minggu, 12 Januari 2025), kami umumkan sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh," ujar Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya.

Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Ali Ramdhani juga menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, peserta harus memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada 13 - 15 Januari 2024. Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 - 22 Januari 2025.

Wawan Djunaedi juga mengingatkan bahwa semua peserta wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kelalaian dalam membaca atau memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. "Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau melanggar ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," tambahnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved