Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sangat memperhatikan polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut.
Staf Khusus Menko AHY sekaligus politikus Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan bahwa ketua umumnya sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN terkait polemik ini.
“Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.
Lebih lanjut, Herzaky menjelaskan bahwa Menko AHY menyadari bahwa penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang menjadi wewenang Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.
“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini. Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” jelasnya.
Herzaky juga menyebutkan perlunya penelitian lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut.
“RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” ungkapnya.
“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” beber Herzaky.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok