Repelita Jakarta - Usulan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol mendapat sorotan publik. Hal ini menimbulkan perhatian, mengingat perilaku berkendara mayoritas masyarakat Indonesia yang masih buruk.
Menariknya, meski mengusulkan moge boleh masuk tol, ternyata tidak ada satu motor pun di dalam garasi Andi Aras. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andi tercatat memiliki total harta sebesar Rp30.507.772.662 (Rp30,5 miliar) yang disampaikan pada 9 September 2024.
Untuk aset berupa kendaraan, Andi memiliki kendaraan roda empat dengan nilai total Rp3.090.000.000 (Rp3 miliar), terdiri dari Toyota Vellfire tahun 2014 senilai Rp310 juta, Toyota Fortuner tahun 2016 seharga Rp220 juta, Toyota Alphard tahun 2020 senilai Rp800 juta, dan Mercedes-Benz GLE 450 tahun 2022 seharga Rp1.760.000.000. Tak ada kendaraan roda dua alias motor di dalam garasinya.
Dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri pada Kamis 23 Januari 2025, Andi menyampaikan bahwa pemberian izin moge melintasi jalan tol bisa meningkatkan pemasukan negara.
"Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial, menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya," kata Andi.
Andi menambahkan, pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya berasal dari kendaraan roda empat. Selain itu, moge dinilai tidak akan merusak struktur jalan tol.
"Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol," ucap legislator Partai Gerindra itu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok