Repelita Jakarta - Armor Toreador dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila, yang juga merupakan istrinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador setelah membuktikan perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata majelis hakim pada Selasa, 7 Januari 2025.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan adalah tindakan Armor Toreador yang menyebabkan trauma pada anak-anaknya.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta pengampunan dari Intan selaku saksi korban.
"Hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," tambah majelis hakim.
Armor Toreador diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok