![Ikrar Nusa Bhakti: Prabowo Akan Termehek-mehek pada Debat Pilpres Terakhir - Oposisi Cerdas](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp6k8Cq3lbVymQpqvWr6JhzBr4HvpkFHjjCakRDj-xx2Fhjt5gSnV1osTdq_97Lnpt4OujBs2X5FTUI7RJOTUxExgrSGA4TabRZAWmEH9pRYrnyUsSzs0szq7DbBTOfM1dgpSWgzx4Xk4eEkUlU1l6n6f7ieVZGP9ybxCJCZn4t-dvXLgWINm1qrRqFuQd/s1000/Ikrar%20Nusa%20Bakti.jpg)
Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto kini melawan lewat jalur pra-peradilan.
Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menilai langkah ini sebagai strategi besar yang bisa berdampak luas baik secara hukum maupun politik. Tim kuasa hukum Hasto secara resmi mendaftarkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 21 Januari 2025 dengan hakim tunggal Juyamto, SH, MH.
"Gugatan pra-peradilan ini adalah upaya Hasto untuk menantang legalitas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Ini langkah yang cukup berani," ujar Ikrar Nusa Bhakti dalam youtubenya.
Menurut Ikrar Nusa Bhakti, sidang ini akan menjadi ujian besar bagi independensi KPK dan sistem hukum Indonesia. Hasto sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam di gedung KPK. Meski demikian, KPK memutuskan tidak menahan Hasto.
"Alasannya ada saksi kunci yang belum diperiksa dan mungkin KPK juga menunggu hasil pra-peradilan. Ini menarik karena langkah ini bisa jadi bagian dari strategi hukum yang lebih besar," lanjut Ikrar Nusa Bhakti.
Nama Hasto juga dikaitkan dengan dokumen-dokumen penting yang kabarnya menyimpan informasi sensitif terkait dugaan pelanggaran hukum sejumlah pejabat tinggi negara. Menurut informasi, dokumen tersebut dititipkan kepada akademisi Connie Rahakundini dan disimpan di luar negeri.
"Dokumen-dokumen ini bisa menjadi kartu truf Hasto terutama jika ia merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum," ujar Ikrar Nusa Bhakti.
Di tengah panasnya kasus ini, muncul spekulasi bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sempat menghubungi Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kasus Hasto. Namun pihak Gerindra langsung membantah kabar tersebut.
Ikrar Nusa Bhakti menyebut bahwa hasil pra-peradilan akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Jika gugatan Hasto ditolak, ia memperkirakan Hasto mungkin akan membuka dokumen-dokumen sensitif tersebut.
"Kalau ini terjadi, masyarakat akan melihat sisi lain dari kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran hukum oleh tokoh-tokoh besar. Ini bisa menjadi momentum besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tak hanya karena menyangkut petinggi partai besar tetapi juga potensi dampaknya terhadap dinamika politik nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok