Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


[BREAKING NEWS] GEGER Selain di Tangerang dan Surabaya, Laut di Lampung Juga Miliki HGB, WALHI: Pecat Mafia Tanah di BPN

 

Repelita Jakarta - Kasus pagar laut yang kini mulai dibongkar di Tangerang mengungkapkan semakin banyaknya persoalan kavling laut yang melibatkan oknum-oknum tertentu. Setelah Tangerang, kini ditemukan pula kasus kavling laut di Surabaya dan terbaru di Lampung.

Akun @siberinfoA1 membagikan video terkait kavling laut di Lampung pada Kamis (23/1/2024), dengan menulis, "Laut Lampung juga sudah dikapling. Sudah ada SHGB. Hebatnya rezim Mukidi. Gunung gede kapan dikapling?" dalam unggahannya.

Melalui website Bhumi ATR/BPN, ditemukan beberapa titik laut yang tercatat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar Teluk Bandar Lampung dan Teluk Pesawaran. Titik-titik tersebut teridentifikasi pada koordinat 5.538105 derajat S, 105.358531 derajat E, dan 5.458569 derajat S, 105.311244 derajat E, yang semuanya berada di wilayah laut. Selain itu, di Teluk Semangka Tanggamus, ditemukan pula titik berwarna oranye yang menunjukkan status HGB pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E.

Menanggapi temuan ini, Humas Kanwil BPN Lampung, Ferry, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai HGB yang tercatat di laut Lampung tersebut. “Saya belum mengkroscek itu di Bhumi ATR/BPN. Jadi tidak tahu, belum dapat info,” ungkap Ferry. Ia pun berjanji untuk memeriksa titik-titik tersebut lebih lanjut, mengingat dirinya baru bertugas di Lampung.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai bahwa temuan HGB di wilayah laut tersebut bisa jadi merupakan praktik mafia tanah. Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa tidak masuk akal jika HGB diterbitkan di atas laut, karena sertifikat tanah hanya dapat dikeluarkan untuk daratan. “Tentu tidak masuk akal HGB berdiri di atas laut, itu tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang,” tegasnya.

Walhi Lampung berencana untuk mengecek data dan informasi terkait HGB di laut tersebut. Jika terbukti, hal ini akan memperjelas maraknya praktik mafia tanah di Lampung. Irfan menyatakan bahwa praktik mafia tanah tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan oknum-oknum di BPN yang bekerja sama dengan korporasi untuk menerbitkan sertifikat lahan. "Jika benar, kita minta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki kasus ini dan menghukum mafia tanah, termasuk memecat pegawai BPN yang terlibat," tegas Irfan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved