Repelita Jakarta - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah 2024. Permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pencabutan disampaikan melalui tim kuasa hukumnya pada 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan tersebut. "Iya betul. Dicabut gugatannya," ujar Hendi kepada detikcom, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, serta meminta untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 9 Januari 2025.
Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin. Mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang.
Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan Luthfi-Yasin optimis MK akan menolak gugatan Andika-Hendi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan, mengungkapkan keyakinannya bahwa selisih suara antara kedua pasangan sangat jauh.
"Pilkada Jawa Tengah ini, Pilkada provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali," kata Hamdan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok