Repelita Jakarta - Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan akibat kasus pembangunan pagar laut ilegal di perairannya.
Tak hanya pagar laut, beberapa lahan di laut sekitar Desa Kohod juga telah disertifikat Hak Guna Bangunan yang diduga ilegal.
Desa Kohod sebelumnya sempat menjadi perhatian Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Iriana.
Pada tahun 2017, Iriana Jokowi pernah berkunjung ke Desa Kohod bersama Mufidah, istri Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kunjungan tersebut dilakukan di Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki, menjadi sosok yang menerima dan mengantar Iriana beserta rombongan.
Rombongan menyaksikan aktivitas di Desa Kohod yang mendapatkan program Kampung Sejahtera Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja (OASE-KK).
Iriana melihat kondisi Gedung Yayasan Cahaya Pesisir Utara, kebun warga, dan infrastruktur lainnya.
Desa Kohod dipilih sebagai lokasi program Kampung Sejahtera karena letaknya yang dekat dengan Jakarta.
Program tersebut berhasil mengubah Desa Kohod menjadi kampung wisata yang mendukung perekonomian setempat.
Pengelolaan sampah dan kebersihan desa juga mengalami peningkatan signifikan.
Namun, saat ini Desa Kohod sedang berjuang melawan kasus pagar laut ilegal.
Dalam podcast Ahmad Khozainuddin @realitatv, warga bernama Haji Surdin mengaku tanahnya dikuasai oleh pengembangan PIK 2.
"Saat saya tanyakan terkait pembayaran tanah, mereka bilang sabar-sabar saja," ucapnya.
Warga lainnya, Iwan Darmawan, selaku tokoh pemuda Banten, menjelaskan bahwa tanah warga ditawar dengan harga tidak wajar.
Dalam podcast Abraham Samad Speak UP, ia menyebut warga yang menolak menjual tanah ditakut-takuti dengan hukuman penjara.
"Itu bahasanya Ali Hanafi, jika tidak bisa diselesaikan di bawah, warga dibawa ke kantor kemudian di sanalah mereka ditekan," ucapnya.
Saat ini, TNI AL telah membongkar sebagian pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kepolisian masih belum menemukan adanya tindak pidana terkait kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok