Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


DPR Soroti Putusan Bebas WNA China Pencuri Emas 774 Kg, Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

 DPR Geram! WNA China Pencuri Emas 774 Kg Dinyatakan Tak Bersalah

Repelita Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, geram dengan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, warga negara asing asal China, yang sebelumnya terlibat dalam dugaan pencurian emas dan perak seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat. Alifudin menyebut keputusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Saya merasa kurangnya rasa keadilan di tengah masyarakat terkait putusan Pengadilan Negeri Pontianak,” ujar Alifudin dalam keterangan resminya pada Selasa (14/1/2025).

Putusan tersebut, yang tertuang dalam Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK, membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menyatakan Yu Hao bersalah atas penambangan ilegal. Dalam putusan banding tersebut, Yu Hao dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Alifudin menekankan pentingnya pemeriksaan ulang oleh Komisi Yudisial terkait keputusan tersebut. “Walaupun ini masalah hukum, namun perlu ada pemeriksaan kembali. Komisi Yudisial harus turun tangan, karena ini menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit,” tegasnya.

Politikus ini juga mengingatkan bahwa kasus serupa, terutama yang melibatkan korupsi dan penambangan ilegal, harus ditindak tegas. “Status Yu Hao sebagai WNA yang melakukan penambangan ilegal sangat melukai keadilan bagi warga lokal yang melakukan PETI saja bisa dihukum berat,” tambah Alifudin.

Yu Hao, yang merupakan pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, ditangkap pada 10 Mei 2024 dan ditahan sejak 11 Mei hingga 13 Januari 2025. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan, dan hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan serta martabatnya. Keputusan ini merujuk pada sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved