Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Perry Warjiyo

KPK Benarkan Geledah Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo

Repelita, Jakarta - Terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Perry menjadi kandidat kuat tersangka.

Ekonom senior, Anthony Budiawan, mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor BI, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo, menunjukkan bahwa KPK memiliki informasi yang tajam dan kuat. "Tidak mungkin ada penggeledahan jika tidak ada data yang solid," ujar Anthony.

Sebagai Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony mengaku heran dengan adanya dana CSR yang berasal dari BI, mengingat BI adalah lembaga negara yang tidak seharusnya terlibat dalam kegiatan tersebut. "Sebagai bank sentral, BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka menjalankan tugasnya," kata Anthony. Ia menekankan bahwa Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Selain itu, Anthony menjelaskan bahwa setelah reformasi 1998, BI hanya bertugas untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. "Adanya CSR di BI jelas melanggar UU tersebut," tegasnya.

Penggunaan dana CSR BI yang dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk aktivitas politik di daerah pemilihan (dapil) dinilai sebagai tindakan pidana korupsi. "Pemberian CSR BI ke anggota Komisi XI DPR bisa dianggap sebagai suap, karena berhubungan dengan tugas pengawasan DPR," ujar Anthony.

KPK sebelumnya sempat mengumumkan dua tersangka terkait kasus ini, namun kemudian meralat pernyataan tersebut dan menyebut kedua nama yang disebutkan terlibat dalam kasus korupsi lain. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja KPK. "Saya menilai, KPK terindikasi membohongi publik dan melindungi koruptor," kata Anthony.

Tak lama setelah itu, KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Satori mengakui menerima dana CSR BI untuk kegiatan di dapilnya. Ia juga menyebutkan bahwa tidak hanya dirinya, seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR BI. "Pengakuan Satori ini menunjukkan fakta yang tak terbantahkan, bahwa telah terjadi penyelewengan dana CSR BI untuk kepentingan politik," kata Anthony.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved