Repelita Jakarta - Seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, Ted Sioeng, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo, di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan Ted Sioeng sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar akan tetap dilanjutkan.
"Putusan ini menjadi putusan sela, karena ada perintah untuk melanjutkan (persidangan)," jelas Fitra.
Putusan ini menguatkan penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eksepsi Ted Sioeng tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Jaksa mengurai, surat dakwaan Ted Sioeng disusun sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pada intinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok