Repelita, Tangerang - Seorang guru ngaji berinisial W diamankan oleh petugas setelah diduga melakukan pelecehan terhadap bocah berinisial F di Tangerang. W terlihat digiring menuju Kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kaos hitam dan sarung. Tangan W terlihat terikat dengan kabel tis, sementara dirinya hanya menunduk saat dibawa oleh petugas.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa W sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan anak tersebut. "Sudah (tersangka)," ujarnya kepada awak media pada Kamis, 30 Januari 2025.
Modus yang dilakukan oleh pelaku terungkap dalam penjelasan Ade. Menurutnya, W berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit, dan satu-satunya cara untuk menyembuhkannya adalah dengan air mani dari korban. "Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban," jelas Ade.
Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap W pada Rabu, 29 Januari 2025, di sebuah lokasi di Kabupaten Serang, Banten. "Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku di Kp. Rancapanjang, Desa Sehat," tambahnya.
Saat ini, W berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti telah dibawa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok