Repelita Kendari - Nasib guru honorer Supriyani menjadi sorotan setelah dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, ia sebelumnya dijanjikan akan lulus melalui jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, mengaku kaget mendengar kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa komitmen untuk meluluskan Supriyani secara afirmatif sudah diketahui sebelumnya. "Saya tahunya sudah lulus otomatis ketika melewati semua proses, tapi di keterangan hasil ujiannya dinyatakan belum ada keterangan lulus. Bingung juga lihatnya," ujarnya.
Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru selama 16 tahun, merasa sedih dan kecewa atas hasil ini. "Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus. Sedih juga lihatnya," ungkap Supriyani saat dihubungi.
Menurutnya, hasil akhir tidak sesuai dengan janji yang diberikan. Ia mendapatkan 478 poin dari total 670 poin maksimal, tetapi nilai tersebut tidak cukup untuk mengantarkannya lulus sebagai salah satu dari 45 guru PPPK di Konawe Selatan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo mengatakan Supriyani sudah selayaknya diangkat sebagai PPPK karena dedikasi dan pengabdiannya. "Sebenarnya sudah saatnya dia menjadi PPPK karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun," katanya. Ia juga mengingatkan bahwa Menteri Abdul Mu'ti sebelumnya telah menjanjikan jalur afirmasi bagi Supriyani.
Janji tersebut pernah disampaikan secara langsung oleh Mendikdasmen dalam berbagai kesempatan, termasuk melalui video daring. Abdul Mu'ti menyebut bahwa Supriyani akan mendapatkan bantuan afirmasi agar dapat diterima sebagai guru PPPK. "Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi," ucapnya.
Situasi ini menambah tekanan bagi Supriyani, yang sebelumnya juga menghadapi kasus kriminalisasi. Di tengah menjalani persidangan, ia tetap berupaya mengikuti tes PPPK, melengkapi berkas, hingga wawancara akhir. Namun, upayanya belum membuahkan hasil yang diharapkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok