Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi

Top Post Ad

 Hakim Tunda Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dua Pekan -  Nasional Katadata.co.id

Repelita Jakarta - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), tidak hanya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Mereka juga berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersoalkan keabsahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin 27 Januari 2025. Maqdir menjelaskan bahwa selain melalui praperadilan, mereka akan mempermasalahkan kewenangan dalam pemilihan pimpinan KPK yang dinilai tidak sah.

Maqdir mengatakan, pihaknya menargetkan untuk mendaftarkan gugatan ke MK pada pekan depan. Mereka mempersoalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang membentuk tim pansel dan mengirimkan hasilnya ke Komisi III DPR untuk memilih pimpinan KPK. Menurut Maqdir, hal ini bertentangan dengan dua putusan MK yang menyatakan bahwa pemilihan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan Presiden terpilih periode 2024-2029, yaitu Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden Joko Widodo ketika itu dengan kewenangan yang ada padanya membentuk tim pansel, kemudian mengirimkan hasil pansel itu ke DPR yang baru. Mestinya DPR menolak itu, tetapi ternyata tidak ditolak," ujar Maqdir.

Ia juga menilai bahwa dengan adanya tim pansel yang dibentuk oleh Jokowi, pimpinan KPK saat ini seolah memiliki utang politik kepada Jokowi, yang dapat mempengaruhi kebijakan dan keputusan mereka.

"Kami menduga pembentukan pansel dan pengiriman hasil pansel ke DPR oleh Jokowi ini agar pimpinan KPK memiliki utang politik kepada Jokowi. Apa gunanya utang politik ini?" ujar Maqdir.

Maqdir menegaskan bahwa pimpinan KPK yang ada saat ini secara hukum tidak sah dan tidak boleh mengambil kebijakan atau keputusan yang dianggap sah. Ia berharap MK dapat membatalkan posisi pimpinan KPK yang ada berdasarkan dua putusan MK tersebut.

"Kepemimpinan dan seluruh produk mereka itu nggak bisa dipertanggungjawabkan. Kami harap Mahkamah Konstitusi dengan dua putusan itu membatalkan posisi ini," ujar Maqdir.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved