Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dugaan merintangi penyidikan terkait Harun Masiku.
Hasto keluar dari gedung KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 13.25 WIB, setelah diperiksa selama sekitar 3,5 jam, dimulai pada pukul 09.59 WIB. Saat keluar, Hasto terlihat tersenyum dan tidak ditahan, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai alasan tidak adanya penahanan terhadap Hasto. Namun, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap untuk ditahan oleh KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. Ronny menegaskan bahwa Hasto tidak mengubah sikapnya dalam menghadapi proses hukum ini.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK.
Hasto juga sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaan ditunda karena sedang berlangsung proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana, saya juga memiliki hak untuk melakukan Praperadilan," ujar Hasto.
Hasto menyerahkan keputusan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau dihentikan kepada pimpinan KPK, sesuai dengan kebijakan yang diambil dalam proses praperadilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok