Repelita, Jakarta - Yu Hao (49), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, menjadi sorotan publik setelah dirinya divonis bebas meskipun terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara. Kasus yang mencuat ini terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan Yu Hao di kawasan Kalimantan Barat (Kalbar), di mana ia diduga mencuri 774 kilogram emas.
Keputusan hakim yang membebaskan Yu Hao tersebut memicu banyak pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, meskipun dirinya terbukti melakukan praktik ilegal yang merugikan negara dengan kerugian mencapai Rp1,02 triliun, ia tidak dikenakan hukuman apa pun. Keputusan ini memicu kontroversi yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul Syamsul Arif, yang diduga memiliki keterlibatan dalam vonis bebas tersebut.
Sebagaimana dikutip dari akun platform X @Heraloebss pada Jumat (17/1/2025), informasi terkait keputusan ini menyebutkan bahwa Yu Hao yang terbukti mencuri 774 kg emas tidak dikenakan hukuman apapun. "Vonis bebas WNA asal China yang telah mencuri 774 kg emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1020T," jelas keterangan unggahan tersebut.
Para netizen juga memberikan tanggapan mereka atas keputusan ini. Salah seorang komentar mengatakan, "Tidak ada keadilan jika pelaku seperti ini dibiarkan bebas," sementara lainnya menanggapi dengan, "Aneh sekali, kalau seperti ini kok bisa? Harus ada pemeriksaan ulang."
Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan ini karena menyangkut kepentingan negara dan hukum yang seharusnya ditegakkan dengan adil tanpa memandang kewarganegaraan pelaku. Hingga kini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya dalam kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok