Repelita, Jakarta - Sosok hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Isnurul Syamsul Arif, menjadi sorotan publik setelah memberikan vonis bebas kepada Warga Negara (WN) China, Yu Hao, meskipun terbukti terlibat dalam tambang emas ilegal sebanyak 774 kg di Kalimantan Barat.
Selain itu, kekayaan Isnurul Syamsul Arif juga turut menarik perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan milik Isnurul tercatat mencapai Rp9,6 miliar.
Sebagian besar kekayaan Isnurul berasal dari aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar per Oktober 2024. Selain itu, Isnurul juga memiliki kendaraan berupa sepeda motor dan mobil dengan total nilai mencapai Rp592 juta.
Harta kekayaan lainnya yang dimiliki Isnurul termasuk harta bergerak dan kas yang diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar. Publik kini semakin mempertanyakan hubungan antara vonis bebas yang dijatuhkan kepada Yu Hao dan kekayaan yang dimiliki oleh Isnurul. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok