Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Kades Kohod dan Pejabat Terpojok, Dilaporkan ke KPK dan Kejagung Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

 Kelakuan Kades Kohod Minta KTP Warga Untuk SHGB di Area Pagar Laut Tangerang  Dibongkar Nasarudin - Surya.co.id

Repelita Tangerang - Nasib Kades Kohod, Arsin, dan para pejabat yang mengurus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang semakin terpojok. Hal ini terjadi setelah koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemalsuan dalam pengurusan SHGB dan SHM di area tersebut.

Boyamin juga berencana melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025). Dalam laporannya, Boyamin menyebut pelanggaran pidana dalam penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang sudah jelas. "Makanya saya lebih baik lapor KPK dengan rumusan Pasal 9 UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi yang mengadopsi Pasal 461 KUHP," tegas Boyamin.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat umum yang lalai mengawasi buku register atau administrasi sehingga menimbulkan pemalsuan dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp500 juta. Boyamin menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menyelidiki kasus ini dari para pejabat terkait. "Saya melaporkan oknum kepala desa, pejabat kecamatan, dan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Karena di situlah proses HGB dan HM berlangsung," ujarnya.

Boyamin mencurigai adanya siasat memecah-mecah sertifikat menjadi maksimal 2 hektar agar tidak perlu diurus di BPN Pusat. Sertifikat-sertifikat tersebut kemudian dibeli oleh dua perusahaan besar, sehingga mereka tidak perlu izin ke pusat. Padahal, area yang disertifikatkan tersebut sebenarnya adalah lautan, bukan lahan tanah. "Ini jelas masuk Pasal 9. Saya pernah menerapkan itu di Jakarta Timur. Ada dugaan pemalsuan, karena HGB dan SHM tidak bisa diterbitkan tanpa adanya tanah," jelasnya.

Boyamin juga menyoroti adanya warga yang mengaku namanya dicatut untuk membuat SHGB. "Ini sudah jelas ada pemalsuan sampai terbit SHGB, sehingga Pasal 9 UU Tipikor sudah terpenuhi," tegasnya. Dalam rencana pelaporannya ke Kejaksaan Agung, Boyamin akan menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus ini. "Saya akan datang ke Kejagung untuk menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024," kata Boyamin.

Sementara itu, peran Kades Kohod, Arsin, dalam polemik pagar laut Tangerang ternyata tidak hanya terbatas pada pengurusan sertifikat. Henri Kusuma, pendamping warga Kohod, mengungkapkan bahwa Kades Kohod juga mengerahkan alat berat untuk menguruk lahan warga demi reklamasi. "Kades Kohod mengerahkan staf desa bahkan RT/RW untuk membuat sertifikat di area pagar laut tersebut," kata Henri.

Henri menduga para ketua RT/RW dan keluarganya juga tercatat dalam sertifikat tersebut. "Kemungkinan besar mereka tidak jauh dari lingkaran kepala desa," ujarnya. Henri juga menyebut bahwa warga yang didampinginya tidak tahu menahu ketika diminta KTP untuk pembuatan SHGB. "Itu murni dicuri. Saat itu dia masih berumur 18 tahun, diminta KTP-nya. Selanjutnya mereka memproses," ungkap Henri.

Warga yang merasa dirugikan, seperti Khaerudin dan Nasarudin, mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat. "Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang tidak tahu dibuat sertifikat. Ini harus diusut tuntas," kata Khaerudin. Nasarudin juga mengungkap adanya SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai. "Ini keterangan waris. Berarti saya sudah dianggap mati. Padahal saya masih hidup," ujarnya.

Henri menuding Kades Kohod mengerahkan individu-individu, termasuk warga, untuk memproses sertifikat secara tidak sah. "Warga dibohongi, dimintai KTP untuk dibuatkan PM 1. PM 1 ini diurus kades dan kroni-kroninya," jelas Henri. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kades Kohod terkait hal ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved